A. Prinsip Dasar Akutansi Perpajakan
Akutansi Fiskal biasa disebut dengan akutansi pajak merupakan bagian dari akutansi keuangan yang menekankan pada penyusunan laporan perpajakan SPT dan pertimbangan konsekuensi perpajakan terhadap transaksi atau kegiatan perusahaan. Akutansi perpajakan adalah akutansi yang diterapkan dengan tujuan untuk mengetahui besarnya pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak. Pajak diklasifikasikan menjadi 2 yaitu:
- Pajak Langsung
Pajak langsung adalah pajak yang dikenakan berdasarkan jumlah penghasilan dan kekayaan yang dimiliki, untuk besarnya pajak sudah diatur dalam undang-undang perpajakan. Pembayaran pajak langsung ini harus dibayarkan oleh wajib pajak secara langsung tidak boleh diwakilkan atau dibebankan kepada orang lain.
- Pajak Tidak Langsung
Pajak tidak langsung adalah pajak yang dibayarkan ketika terjadi sebuah transaksi keuangan. Bedanya pajak tidak langsung ini bisa dibebankan atau dipindahkan kepada orang lain. Contohnya ketika membeli suatu produk di mall, biasanya harga sudah di include dengan pajaknya.
Sifat akutansi perpajakan ada 4 yaitu :
- Pajak memiliki sifat wajib atau dipaksakan kepada semua wajib pajak. Ada beberapa hal yang menjadi penyebab utama pajak di indonesia masih belum bisa maksimal, yaitu banyak dari wajib pajak individu maupun perusahaan yang menghindari pajak agar pendapatan yang di peroleh tidak berkurang.
- Pajak yang telah dibayarkan kepada pemerintah manfaatnya sebenarnya akan kembali ke masyarakat. Pajak yang didapatkan akan digunakan untuk membangun negara dengan pembangunan infrastruktur, subsidi, bantuan sosial, pembukaan lapangan kerja, dan sebagainya.
- Kewajiban semua wajib pajak adalah membayar piutang pajak sebelum jatuh tempo kepada kantor-kantor pajak setempat. Sedangkan untuk wajib pajak memiliki hak untuk dilayani oleh petugas pajak dengan sebaik-baiknya,karena sudah menjadi warga negara yang taat terhadap pajak.
- Fungsi dari penggunaan hasil pajak tidak hanya digunakan pada aspek ekonomi saja, tetapi pada aspek sosial dan budaya pada suatu negara.
Fungsi dari akutansi perpajakan bukan hanya untuk mengetahui seberapa besar jumlah pajak yang dibayarkan kepada petugas pajak, tetapi akutansi perpajakan memiliki beberapa fungsi yaitu:
- Menjadi strategi dan perencanaan perpajakan di masa yang akan datang yang bersumber dari data pembayaran pajak
- Analisis untuk mengetahui besaran pajak yang menjadi tanggungan perusahaan di waktu yang akan datang.
- Salah satu laporan keuangan yang dibutuhkan saat ada investor atau keperluan publikasi lainnya.
- Mendokumentasikan perpajakan setiap tahunnya sebagai perbandingan untuk mengetahui perkembangan keuangan perusahaan.
Tujuan dari akutansi pajak yaitu menyediakan informasi keuangan perusahaan yang ditujukan secara khusus kepada otoritas pajak sebagai salah satu pemenuhan kepatuhan pajak.
Dasar transaksi pencatatan yaitu transaksi dicatat dan dilaporkan apabila memenuhi syarat dan ketentuan perpajakan yaitu dengan mengutamakan hakikat formal atau hukum daripada substansi ekonominya.
Untuk bisa menentukan besaran pajak yang harus dibayarkan,dibutuhkan perhitungan akutansi yag harus dilakuakan secara teliti.
B. Akutansi Aset Saat Ini
Akutansi aset adalah aset atau harta adalah benda baik yang memiliki wujud maupun sumber daya yang dimiliki oleh perusahaan yang diharapkan diperoleh manfaat ekonomisnya. Intinya aset adalah sesuatu yang dimiliki atau dikuasai perusahaan yang diharapkan memberikan manfaat ekonomis untuk masa mendatang.
Aset ini diklasifikasikan menjadi 4 bagian yaitu :
- Aset Lancar
Aset lancar adalah kas dan sumber daya lain yang diharapkan dapat diubah menjadi kas atau dijual atau dipakai untuk kegiatan bisnis dalam jangka waktu satu tahun dari tanggal neraca atau paling lama selama siklus operasi perusahaan.
- Investasi Jangka Panjang
Seperti halnya aset lancar, investasi jangka panjang merupakan sumber daya yang dapat diubah menjadi kas. Akan tetapi, pengubahan menjadi bentuk kas tidak dapat diharapkan dalam waktu satu tahun atau terlebih lagi selama siklus operasi. Selain itu investasi jangka panjang tidak diperuntukkan dalam kegiatan bisnis perusahaan. Kelompok ini sering disebut sebagai “investasi” yang umumnya meliputi saham dan obligasi dari perusahaan lain.
- Aset Tetap
Aset tetap merupakan sumber daya berwujud yang digunakan oleh perusahaan untuk kegiatan bisnis dan tidak ditujukanuntuk dijual. Kelompok ini meliputi tanah, bangunan, mesin dan peralatan, peraltan pengiriman, serta perabot dan furnitur.
- Aset Tidak Berwujud
Merupakan sumber daya tidak lancar yang tidak memiliki wujud fisik. Aset tidak berwujud meliputi hak paten, hak cipta, dan merk dagang atau merk nama yang memberikan hak ekslusif untuk menggunakan hak tersebut dalam periode waktu tertentu.
Aset diakui dalam neraca apabila kemungkinan bahwa manfaat ekonominya di masa depan diperoleh perusahaan dan aset tersebut mempunyai nilai atau biaya.
C. Akutansi Aset Tetap
Akutansi aset tetap adalah aset berwujud yang dimiliki untuk digunakan dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa. Ada beberapa karakteristik aset yaitu:
- Aset dimiliki untuk digunakan dalam operasional dan bukan untuk dijual
- Aset memiliki masa umur manfaat yang panjang dan biasanya disusutkan
- Aset memiliki masa umur manfaat yang panjang dan biasanya disusutkan
- Aset memiliki substansi fisik
Pengakuan aset tetap harus diakui sebagai aset jika kemungkinan besar entitas akan memperoleh manfaat ekonomik masa depan aset tersebut. Secara umum, biaya setelah perolehan yang menghasilkan satu atau lebih dari hal-hal berikut dapat dikatakan memiliki “ manfaat ekonomis dimasa depan” apabila:
- Perpanjangan estimasi masa manfaat aset
- Peningkatan Kapasitas
- Perbaikan kualitas keluaran secara subtansial
- Penurunan biaya operasi yang dinilai sebelumnya secara substansial
D. Akutansi Aset Tidak Berwujud
Aset tak berwujud adalah harta yg tak terlihat/tak berwujud yang memberikan manfaat. Aset tak berwujud adalah aset nin fisik yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun. Aset tak bewujud diakui ketika:
- Individu/Perusahaan berpotensi akan mendapatkan manfaat ekonomi dimasa yang akan datang dari aset tersebut.
- Biaya-biaya dalam perolehannya bisa diukur dengan handal.
E. Revaluasi Dan Kombinasi Bisnis
A. 1. Menurut PSAK NO 22 (revisi tahun 2010)
Kombinasi bisnis adalah suatu transaksi atau peristiwa lain yang mana pihak pengakuisisi memperoleh pengendali atas satu atau lebih bisnis. Ada 2 pihak dalam transaksi akuisisi yaitu:
- Pihak pengakuisisi = pengendali
- Phak yang diakuisisi = pihak yang dikendalikan
2. Menurut Pajak
Menurut UU no 36 tahun 2008 tentang PPh, pihak pengakuisis mengakui dan mengukur aset atau liabilitas pajak tangguhan yang timbul dari aset yang diperoleh dan liabilitas yang diambil alih dalam kombinasi bisnis memperhitungkan kemungkinan dampak yang timbul dari akuisisi. Nilai perolehan atau pengalihan harta dalam rangka likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha.
B. Revaluasi
Revaluasi adalah aktiva tetap menurut pajak adalah proses dimana perusahaan menyesuaikan nilai buku agar sesuai harga aset tetap pada masa sekarang. Cara menghitung revaluasi aset tetap dan jawabannya hanya dapat dilakukan setelah perusahaan melakukan pengurangan biaya perolehan dan akumulasi aktiva tetap.
Bentuk penghitungan tarif PPH atas revaluasi:
- Selisih lebih revaluasi dikenakan pajak penghasilan 10% bersifaat final
- Batas waktu pembayaran dengan SSP paling lambat 15 hari setelah diterbitkan SK dari dirjen pajak.
- Jika perusahaan tidak mampu membayar PPh final atas revaluasi sekaligus dapat mengajukan permohonan angsuran.