Home Akuntansi Akutansi Pajak Penghasilan

Akutansi Pajak Penghasilan

0

A. Akutansi Pajak Penghasilan

   1. Penghasilan yang dikenakan PPh pasal 21 adalah:

  • Penghasilan pegawai tetap baik teratur maupun tidak teratur
  • Penghasilan penerima pensiun secara teratur
  • Uang pesangon, pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus yang pembayarannya melewati jangka waktu 2 tahun
  • Pengahasilan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas
  • Imbalan kepada bukan pegawai
  • Imbalan kepada peserta kegiatan
  • Imbalan kepada dewan komisaris/pengawas yang bukan merupakan pegawai tetap pada perusahaan yang sama.
  • Imbalan kepada mantan pegawai
  • Penarikan dana pensiun oleh pegawai

2.Pajak Penghasilan pasal 24 PPh Pasal 24 merupakan pajak luar negeri yang dibayar diluar negeri yang dapat dikreditkan pada suatu tahun pajak di indonesia. Pajak yang terutang bagi wajib pajak dalam negeri terutang yang meliputi seluruh penghasilan, termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri. Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri, bisa jadi telah dikenal pajak di negara sumber. Dengan demikian atas penghasilan yang sama mengalami dua kali pemajakan, yaitu di negara sumber dan di indonesia. Untuk menghindarkan beban pajak ganda yang dapat terjadi karena pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh diluar negeri, pajak yang dibayar atau terutang diluar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri boleh dikreditkan terhadap pajak yang terutang dalam tahun pajak yang sama. Namun demikian besarnya kredit pajak tersebut adalah sebesar pajak penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan yang dibayar atau terutang diluar negeri yang dapat dikreditkan terhadap pajak yang terutang diindonesia hanyalah pajak yang langsung dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak.