Home Akuntansi Pajak Atas Penjualan Barang Mewah

Pajak Atas Penjualan Barang Mewah

0

            Berdasarkan undang-undang yang berlaku diindonesia. Pajak penjualan atas barang mewah merupakan pajak yang dikenakan pada barang yang tergolong mewah yang dilakukan oleh produsen untuk menghasilkan atau mengimpor barang tersebut dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya. Menurut pasal 8 undamg-undang No 42 tahun 2009 tarif pajak mewah ditetapkan paling rendah 10% dan paling tinggi 200%, jika pengusaha melakukan ekspor barang kena pajak yang tergolong mewah maka akan dikenai pajak dengan tarif sebesar 0%.