Home Akuntansi Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

0

     PPN merupakan salah satu pajak yang dikenakan pada setiap proses produksi dan distribusi. Pada dasarnya PPn adalah pajak yang dikenakan atas transaksi jual beli yang dilakukan oleh orang pribadi ataupun badan. Tarif PPn sebelumnya Cuma 10% tapi kenaikan tarif akan menjadi 11% pada bulan april tahun 2022.

Cara menghitung PPN adalah:

PPN = DPP ( Dasar Pengenaan Pajak x Harga Produk/Jasa )